Susunan Organisasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman terdiri dari :
1. Kepala Dinas
2. Sekretariat Dinas terdiri dari :
a. Sub Bagian Keuangan, Program dan Pelaporan ;
b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
3. Bidang Perumahan terdiri dari :
a. Seksi Perencanaan dan Pengawasan Tehnis;
b. Seksi Perumahan Formal
c. Seksi Perumahan Swadaya
4. Bidang Permukiman terdiri dari :
a. Seksi Perencanaan dan Pengawasan Tehnis
b. Seksi Penataan Kawasan Kumuh
c. Seksi Prasana, Sarana dan Utilitas