Sambutan Kepala Dinas

  • 24 Juni 2019

 

Paradigma Perencanaan Pembangunan dewasa ini menghendaki agar pendekatan perencanaan memadukan pendekatan teknokratis, demokratis, Partisipatif, politis, bottom-up dan top down proses. ini bermakna bahwa Perencanaan Daerah selain diharapkan memenuhi kaidah penyusunan rencana yang sistematis , terpadu, transparan, dan akuntabel; konsisten dengan rencana lainnya yang relevan; juga kepemilikan rencana (sense of ownership) menjadi aspek yang perlu diperhatikan. Keterlibatan stakeholder dan legislatif dalam proses pengambilan keputusan perencanaan menjadi sangat penting untuk memastikan rencana yang disusun mendapatkan dukungan optimal bagi implementasinya.

      Dalam kaitan dengan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang merupakan instrumen pertanggungjawaban, Renstra merupakan langkah awal untuk melakukan pengukuran kinerja Instansi Pemerintah. Perencanaan Strategis Instansi Pemerintah merupakan integrasi antara keahlian sumber daya manusia dan sumber daya lainnya agar mampu menjawab tuntutan perkembangan lingkungan strategik, nasional dan global serta tetap berada dalam tatanan sistem Manajemen Nasional.

      Inpres Nomor 7 Tahun 1999 menyebutkan Perencanaan Strategis merupakan suatu proses yang berorientas pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun dengan memperhitungkan potensi, peluang, dan kendala yang ada atau mungkin timbul. Rencana Strategis mengandung Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, cara mencapai tujuan dan sasaran yang meliputi kebijakan, program dan kegiatan yang realistis dengan mengantisipasi perkembangan masa depan.

Berbagai perkembangan yang sangat cepat dalam Era Globalisasi mengakibatkan meningkatnya kebutuhan penyediaan pelayanan dasar (basic service) yang lebih prima bagi masyarakat, perlunya pengembangan sektor unggulan (core competences) Daerah, semakin menipisnya sumber daya, serta semakin beragamnya tuntutan pelayanan yang harus disediakan. Hal inilah yang mendorong Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk melakukan perubahan mendasar. Dengan tersedianya sumber daya yang strategis, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat menyiapkan perubahan secara proaktif yang bukan hanya reaktif terhadap perubahan yang terjadi. Beberapa yang diperlukan untuk mendukung perubahan:

  1. Diperlukan untuk pengelolaan keberhasilan

Penyediaan Sumber daya akan menuntun diagnosa organisasi terhadap pencapaian hasil yang diinginkan secara obyektif. Dengan Sumber Daya yang Strategis, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat membangun strateginya sebagai bagian penting organisasi berorientasi hasil. Kapabilitas dan sumber daya difokuskan secara optimal untuk mencapai hasil yang diinginkan.

     2. Berorientasi pada masa depan

Sumber Daya yang Strategis memungkinkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk memberikan komitmen pada aktivitas dan kegiatan di masa mendatang. Sumber Daya yang strategis memerlukan sarana dan prasarana pengumpulan informasi secara menyeluruh untuk kemudian menyiapkan analisis teknis atas berbagai alternatif dan implikasi yang dapat diarahkan pada masa mendatang.

    3. Adaptif

Fleksibilitas merupakan kriteria yang sangat penting dalam mengimplementasikan kegiatan teknis walaupun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan jangka menengah. Penyesuaian terhadap perkembangan yang muncul dapat dilakukan untuk memanfaatkan peluang yang ada. Capaian terhadap indikator kinerja dan mengukur kemajuan capaian hasil tetap menjadi fokus utama dalam pekerjaan teknis.

    4. Pelayanan Prima (Service Excelence)

Dalam Era Globalisasi ini , pelayanan kepada masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder) merupakan hal yang utama untuk diperhatikan. Disamping itu, dalam era keterbukaan masyarakat menuntut instansi pemerintah dan aparat untuk memberikan pelayanan yang prima. Kepuasan pelanggang dan stakeholder merupakan faktor penentu keberhasilan bagi setiap organisasi untuk tetap dapat diterima. Untuk itu pola-pola pelayanan yang perlu diselenggarakan harus disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan dan stakeholder.

    5. Penerapan   prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (goodgovernance) dan Pemerintah yang bersih (clean goverment).

Guna mewujudkan good governance perencanaan strategis harus mengendepankan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik. Paling tidak, ada tiga prinsip yang harus selalu diperhatikan yakni transparansi, partisipasi dan akuntabilitas. Implementasi perencanaan strategis harus dilakukan transparan, partisipatif dan akuntabel baik dalam proses pengambilan keputusan yang teratur maupun dalam penentuan keberhasilan pencapaian tujuan organisasi. Selain itu, aparat harus memiliki etika moral yang baik, misalnya dengan menghindari praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

Berbagai perkembangan yang sangat cepat dalam Era Globalisasi mengakibatkan meningkatnya kebutuhan penyediaan pelayanan dasar (basic service) yang lebih prima bagi masyarakat, perlunya pengembangan sektor unggulan (core competences) Daerah, semakin menipisnya sumber daya, serta semakin beragamnya tuntutan pelayanan yang harus disediakan. Hal inilah yang mendorong Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk melakukan perubahan mendasar. Dengan tersedianya sumber daya yang strategis, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat menyiapkan perubahan secara proaktif yang bukan hanya reaktif terhadap perubahan yang terjadi. Beberapa yang diperlukan untuk mendukung perubahan:

   

  • 24 Juni 2019