BIDANG PERMUKIMAN

  • 24 Juni 2019

1. Bidang Permukiman menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis bidang perencanaan, pengawasan, penanganan/pengelolaan, permukiman rakyat, prasarana perdesaan dan prasarana perkotaan;
  2. pengendalian dan sosialisasi tentang rumah sehat dan penataan permukiman;
  3. penyusunan rencana kegiatan permukiman, prasarana perdesaan, dan prasarana perkotaan;
  4. pembangunan dan rehabilitasi prasarana permukiman, prasarana perdesaan, dan prasarana perkotaan;
  5. penanganan pasca banjir dan bencana alam lainnya yang terkait dengan permukiman, prasarana perdesaan, dan prasarana perkotaan;
  6. membantu pelaksanaan tugas dekonsentrasi dibidang permukiman prasarana perdesaan dan prasarana perkotaan;dan
  7. evaluasi dan penyajian laporan bidang permukiman.

(1.1) Seksi Perencanaan Pengawasan dan Perencanaan Teknis menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan permukiman dan penyusunan kebijakan dan strategi operasional tentang pengendalian dan pengawasan permukiman;
  2. penanganan lingkungan permukiman, pengendalian, pengawasan, dan sosialisasi kesehatan lingkungan;
  3. Pemberian bantuan teknis dan fasilitasi pengendalian dan pengawasan bidang permukiman;dan
  4. pelaksanaantugas lain yang diberikan oleh atasan.

(1.2) Seksi Penataan Kawasan Kumuhmenyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaa pemantauan dan pembinaan terhadap lingkungan kawasan kumuh;
  2. pelaksanaan program sosialisasi standar lingkungan layak pakai dan huni;dan
  3. pelaksanaantugas lain yang diberikan oleh atasan.

(1.3) Seksi Prasarana, Sarana, dan Utilitas menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan pendataan, penataan prasarana, sarana dan utilitas.
  2. pelaksanaan rehabilitasi prasarana, sarana dan utilitas;dan
  3. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

  • 24 Juni 2019