1. Bidang Permukiman menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis bidang perencanaan, pengawasan, penanganan/pengelolaan, permukiman rakyat, prasarana perdesaan dan prasarana perkotaan;
- pengendalian dan sosialisasi tentang rumah sehat dan penataan permukiman;
- penyusunan rencana kegiatan permukiman, prasarana perdesaan, dan prasarana perkotaan;
- pembangunan dan rehabilitasi prasarana permukiman, prasarana perdesaan, dan prasarana perkotaan;
- penanganan pasca banjir dan bencana alam lainnya yang terkait dengan permukiman, prasarana perdesaan, dan prasarana perkotaan;
- membantu pelaksanaan tugas dekonsentrasi dibidang permukiman prasarana perdesaan dan prasarana perkotaan;dan
- evaluasi dan penyajian laporan bidang permukiman.
(1.1) Seksi Perencanaan Pengawasan dan Perencanaan Teknis menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan permukiman dan penyusunan kebijakan dan strategi operasional tentang pengendalian dan pengawasan permukiman;
- penanganan lingkungan permukiman, pengendalian, pengawasan, dan sosialisasi kesehatan lingkungan;
- Pemberian bantuan teknis dan fasilitasi pengendalian dan pengawasan bidang permukiman;dan
- pelaksanaantugas lain yang diberikan oleh atasan.
(1.2) Seksi Penataan Kawasan Kumuhmenyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaa pemantauan dan pembinaan terhadap lingkungan kawasan kumuh;
- pelaksanaan program sosialisasi standar lingkungan layak pakai dan huni;dan
- pelaksanaantugas lain yang diberikan oleh atasan.
(1.3) Seksi Prasarana, Sarana, dan Utilitas menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan pendataan, penataan prasarana, sarana dan utilitas.
- pelaksanaan rehabilitasi prasarana, sarana dan utilitas;dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.