Bidang Perumahan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis bidang perencanaan, pengawasan, penanganan/ pengelolaan perumahan rakyat;
- pengendalian dan sosialisasi tentang rumah sehat;
- penyusunan rencana kegiatan perumahan;
- pembangunan dan rehabilitasi prasarana perumahan;
- penanganan pasca bencana banjir dan bencana alam lainnya yang terkait dengan perumahan rakyat;
- membantu pelaksanaan tugas dekonsentrasi dibidang perumahan rakyat;dan
- evaluasi dan penyajian laporan perumahan rakyat.
(3.1) Seksi Perencanaan dan Pengawasan Teknismenyelenggarakan
fungsi:
- penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan Perumahan Rakyat dan penyusunan kebijakan dan strategi operasional tentang pengendalian dan pengawasan perumahan;
- penanganan lingkungan perumahan rakyat, pengedalian, pengawasan, dan sosialisasi kesehatan lingkungan;
- pemberian bantuan teknis dan fasilitasi pengendalian dan pengawasan bidang perumahan;dan
- pelaksanaantugas lain yang diberikan oleh atasan.
(3.2) Seksi Perumahan Formalmenyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan Pemantauan, pembinaan lingkungan perumahan serta sosialisasi standar lingkungan layak pakai/huni;dan
- pelaksanaantugas lain yang diberikan oleh atasan.
(3.3) Seksi Perumahan Swadaya menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan Pendataan, penataan, dan rehabilitasi
- lingkungan dan perumahan rakyat; dan
- pelaksanaantugas lain yang diberikan oleh atasan.