BIDANG PERUMAHAN

  • 16 Desember 2017

Bidang Perumahan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis bidang perencanaan, pengawasan, penanganan/ pengelolaan perumahan rakyat;
  2. pengendalian dan sosialisasi tentang rumah sehat;
  3. penyusunan rencana kegiatan perumahan;
  4. pembangunan dan rehabilitasi prasarana perumahan;
  5. penanganan pasca bencana banjir dan bencana alam lainnya yang terkait dengan perumahan rakyat;
  6. membantu pelaksanaan tugas dekonsentrasi dibidang perumahan rakyat;dan
  7. evaluasi dan penyajian laporan perumahan rakyat.

(3.1) Seksi Perencanaan dan Pengawasan Teknismenyelenggarakan

fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan Perumahan Rakyat dan penyusunan kebijakan dan strategi operasional tentang pengendalian dan pengawasan perumahan;
  2. penanganan lingkungan perumahan rakyat, pengedalian, pengawasan, dan sosialisasi kesehatan lingkungan;
  3. pemberian bantuan teknis dan fasilitasi pengendalian dan pengawasan bidang perumahan;dan
  4. pelaksanaantugas lain yang diberikan oleh atasan.

(3.2) Seksi Perumahan Formalmenyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan Pemantauan, pembinaan lingkungan perumahan serta sosialisasi standar lingkungan layak pakai/huni;dan
  2. pelaksanaantugas lain yang diberikan oleh atasan.

(3.3) Seksi Perumahan Swadaya menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan Pendataan, penataan, dan rehabilitasi
  2. lingkungan dan perumahan rakyat; dan
  3. pelaksanaantugas lain yang diberikan oleh atasan.

  • 16 Desember 2017