Pemkab Lotim Mengajukan Tiga Raperda

  • Minggu, 19 November 2017 - 14:28:36 WIB
  • hersanti
Pemkab Lotim Mengajukan Tiga Raperda

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengajukan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Lotim untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Tiga buah Raperda tersebut adalah: Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Lenek;  Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD); dan Raperda tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Penjelasan Kepala Daerah terhadap pengajuan tiga Raperda itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur  H. Rohman Farly pada Rapat Paripurna IV DPRD Lotim, Kamis 9 Nopember 2017.

Sekdakab Lotim menjelaskan secara umum tentang Raperda tersebut: Pertama, Raperda Pembentukan Kecamatan Lenek merupakan aspirasi dari masyarakat dalam rangka untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Raperda ini terdiri 6 Bab dan 11 pasal.  Kedua, Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  terdiri dari 13 bab dan 39 pasal yang bertujuan untuk mempercepat terwujudnya otonomi desa. Sedangkan Raperda Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) diharapkan mampu memberikan kontribusi untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat setempat, Raperda ini meliputi 13 bab dan 34 pasal.

  • Minggu, 19 November 2017 - 14:28:36 WIB
  • hersanti

Berita Terkait Lainnya